Kematian 7 Anak Harimau di Penangkaran Alshad Ahmad – Anak harimau Benggala bernama Cinora yang dilahirkan dari induk Ehsan dan Jinora di kandang penangkaran milik YouTuber Alshad Ahmad menuai kontroversi. Apalagi, Alshad mengaku selama memelihara harimau, sudah tujuh ekor anak harimau mati.
Seperti diketahui, harimau jenis ini bukan satwa dilindungi di Indonesia tapi menurut lembaga konservasi dunia, International Union for Conservation of Nature (IUCN) satwa tersebut terancam punah.
“Bahwa harimau tersebut adalah harimau Benggala atau Panthera Tigris, nah Panthera Tigris itu secara perundang-undangan kita itu hewan eksotik dari luar, jadi dia statusnya tidak dilindungi,” kata Kepala BBKSDA Jabar Irawan Asaad, Sabtu (29/7) kemarin.
“Tapi walaupun begitu kan kita tetap concern, karena kami di BKSDA jangankan harimau tapi juga cicak kami urusi, tokek, ular, buaya. Kami (urusi) semuanya,” tambahnya.
Kematian 7 Anak Harimau di Penangkaran Alshad Ahmad
Saat dilaporkan kematian Cinora oleh Alshad di Instagram miliknya, BBKSDA Jabar sudah menerjunkan tim untuk mengetahui penyebab kematian satwa tersebut.
“Itu kan sejak tanggal 24 Juli satwa tersebut meninggal, terus 25 mulai viral kan, 26 kami sudah menurunkan tim, kami sebutnya BAP atau pemeriksaan terkait dengan slot nexus gacor apa sih penyebab kematiannya,” ungkap.
Sample organ dari anak harimau itu, menurut Irawan sudah dikirim tim dokter hewan ke laboratorium primata di Institut Pertanian Bogor (IPB). Untuk hasil nekropsi, belum keluar.
Meski Alshad menyebut ada tujuh harimau yang mati, sari catatan BBKSDA Jabar ada enam ekor laporan kematian harimau yang diterimanya dari sejak 2021, 2022 dan 2023 ini.
Baca Juga: Mengenal Osedax, Cacing “Zombie” Pemakan Tulang Paus
“(Total) enam sama yang sekarang yang sudah dilaporkan. Dan memang seperti itu kewajibannya, teman-teman penangkar itu yang memiliki izin penangkaran wajib melaporkan izin kelahiran sama yang mati. Ada kami laporannya semua,” jelas Irawan.
BBKSDA Jabar memastikan, jika Alshad mengantongi izin penangkaran di rumahnya sesuai dengan aturan yang diberlakukan dalam Permenhut Nomor 19 Tahun 2005.
Untuk menangkarkan harimau salah satu pernyataan utama yang harus dipenuhi yakni memiliki kandang yang layak untuk tempat tinggal satwa tersebut.
“Jadi memang, semua perorangan lembaga, atau koperasi itu boleh memberi izin untuk memelihara satwa, nanti kami akan lihat dan melakukan evaluasi, betul tidak dia memiliki kandang, dia memiliki surat segala macam, itu di Permenhut 19 tahun 2005 itu jelas sekali syaratnya, jika seseorang ingin memelihara satwa tersebut,” paparnya.
Dari catatan BBKSDA Jabar, untuk di Jawa Barat hanya Alshad yang memiliki izin penangkaran untuk memelihara harimau di rumah pribadi.
“Di Jabar kan hanya Alshad yang punya izin seperti ini. Kebun binatang ada tapi yang izin penangkaran seperti ini ada di Alshad salah satunya. Dia PT namanya Taman Satwa Eksotik, Alshad sebagai manajernya dan perusahaan boleh memiliki itu dengan izin yang ketat,” tuturnya.
Terpisah, Kasi KSDA Wilayah III Bandung Halu Oleo mengatakan, hasil peninjauan ke kediaman Alshad masih ada empat individu harimau di rumah Alshad.
“Individu yang ada, ada empat, dewasa 3, anak 1 dari Esan dan Jinora, Cinora anaknya Esan dan Jinora. Satu lagi harimau putih,” kata Halu dikonfirmasi via sambungan telepon, Jumat (28/7).